Ade Sugianto di diskualifikasi dari pilbub Tasikmalaya

MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya 2024

Tasikmalaya, Djalapaksi News – MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. MK mengambil keputusan ini karena Ade telah menjabat dua periode sebagai bupati sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut pada Senin (24/2) di Gedung MK.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Mahkamah Konstitusi (MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya mengenai penetapan pemenang pilkada, calon peserta, dan nomor urut pilkada. MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati, sementara Iip tetap menjadi calon wakil bupati Tasikmalaya 2024. MK juga menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ade Sugianto dalam waktu 60 hari sejak pembacaan putusan.

Polemik Masa Jabatan Ade Sugianto

Kasus ini menyoroti masa jabatan Ade Sugianto. Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan gugatan yang menyatakan bahwa Ade tidak berhak mencalonkan diri karena telah menjabat dua periode. Ade memulai periode pertama pada 5 September 2018, meskipun pelantikan definitif baru terjadi pada 3 Desember 2018.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menghitung masa jabatan Ade sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, dengan total 2 tahun 6 bulan 18 hari. Dengan masa jabatan lebih dari dua setengah tahun, UU No. 10/2016 menganggap periode tersebut sebagai satu masa jabatan penuh.

“Berdasarkan perhitungan tersebut, H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode,” tegas Guntur Hamzah.

Karena Ade terbukti telah menjabat dua periode, MK menyatakan bahwa ia tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya 2024 dan menginstruksikan pemungutan suara ulang.

Hasil Pilkada 2024 dan Langkah Berikutnya

Pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz meraih 487.854 suara. Pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 257.843 suara, sementara Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara.

Dengan keputusan MK, Pilkada Tasikmalaya 2024 akan menggelar pemungutan suara ulang tanpa Ade Sugianto. Partai pendukung harus segera mencari calon pengganti untuk melanjutkan proses pilkada.

Keputusan ini diharapkan menjaga integritas pemilu di Indonesia. MK berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah agar mematuhi ketentuan masa jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *